Pemkot Palembang Buka Suara Soal Aturan Mudik Lebaran

Pemkot Palembang Buka Suara Soal Aturan Mudik Lebaran - GenPI.co SUMSEL
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenty Aprina (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

GenPI.co Sumsel - Aturan resmi dari pemerintah pusat terkait syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 ditunggu Pemerintah Kota Palembang.

Hal itu ucapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenti Aprina di Palembang, Kamis (24/3).

Berdasarkan informasi yang ia terima, membenarkan jika pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.

BACA JUGA:  Al-Qur'an Al-Akbar Palembang, Wisata Spiritual yang Megah banget

Dalam informasi tersebut, perjalanan mudik diperbolehkan dengan syarat wajib divaksin penuh dosis kedua.

Bahkan belakangan ini juga tersebar informasi wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga.

BACA JUGA:  Car Free Night Sudirman, Menikmati Wisata Malam di Kota Palembang

Jika hal tersebut diberlakukan, maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan lagi melampirkan surat negatif covid-19.

“Tapi teknisnya seperti apa belum tahu, makanya, kami masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, supaya tidak salah informasi ke masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ratusan Orang Geber-geber Motor dan Mobil di Palembang, Ada Apa?

Karena itu, pihaknya belum menerbitkan kebijakan apa pun mengenai mudik lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya