Kemudian tidak menggunakan helm berstandar nasional (SNI) dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Terkhusus pengemudi yang terpengaruh atau mengonsumsi alkohol, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum ditindak secara hukum,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
BACA JUGA: Polisi Menduga Kebakaran Gudang di Palembang Karena Arus Pendek
“Sekaligus menyosialisasikan penegakkan hukum berupa tilang elektronik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News