Peringatan untuk PNS Sumsel, Bisa Langsung Dipecat

Peringatan untuk PNS Sumsel, Bisa Langsung Dipecat - GenPI.co SUMSEL
Para pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) lain di Sumatera Selatan (Sumsel) terancam dipecat jika sering tidak masuk kerja. Ilustrasi PNS. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co Sumsel - Para pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) lain di Sumatera Selatan (Sumsel) terancam dipecat jika sering bolos kerja.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas penetapan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam SE itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengimbau pejabat Pembina kepegawaian (PPK) mengawasi jam kerja PNS dan ASN lain.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tegas Soal Narkoba, CPNS Harus Simak

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun akan dipecat.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja juga akan diberhentikan tidak dengan hormat. Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Berdayakan Pelaku UMKM, ASN di OKU Diminta Beli Produk Lokal

“PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo sebagaimana dilansir laman resmi KemenPAN-RB, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan jam kerja PNS pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja minimal 37,5 jam per minggu.

BACA JUGA:  Lantik 274 ASN Baru, Sekda OKI: Ingat Ber-AKHLAK!

Oleh karena itu, PPK diminta mengawasi PNS agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya