Camat Sako, Amirudin mengatakan, dari pemeriksaan sementara pihaknya dan Dinas PUPR Kota Palembang menduga gedung sekolah tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Setelah dicek bangunan berlantai 3 ini tidak mengantongi surat IMB,” katanya.
Amirudin pun menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada aparat kepolisian. (Ant)
BACA JUGA: Asyik! Ada Lomba Mobil Remote Control di Fornas VI Palembang
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News