“Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru,” katanya.
Pratama menegaskan, hanya Ditlantas Polda Sumsel yang berhak menerbitkan TNKB warna putih, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubahnya sendiri.
“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas,” tegasnya. (Ant)
BACA JUGA: Bid Propam Polda Sumsel Periksa 4 Anggota Polisi Empat Lawang
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News