GenPI.co Sumsel - Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo di Kota Palembang masih belum menerima surat edaran dari pemerintah terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, Kgs Sarnubi di Palembang, Kamis (31/3).
“Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran dari Kemenag, Pemerintah Kota/Provinsi, terkait bagaimana pelaksanaan ibadah nantinya di masjid apakah ada perubahan atau seperti apa belum tahu,”ujarnya.
BACA JUGA: Di Kota Palembang Ada Kampung Cantik, Fungsinya Ciamik
Mengingat Ramadhan sudah hitungan hari, Sarnubi menyarankan pemerintah untuk segera menetapkan peraturan beribadah.
“Sehingga, bila memang nanti ada peraturan tersebut maka para pengurus masjid di daerah bisa melakukan persiapan kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA: Pesan Wawako Palembang Soal Pelayanan Publik Tegas, ASN Dengarlah
Walau begitu, masyarakat masih bisa melakukan shalat wajib lima waktu, shalat sunnah Jumat, dan pengajian secara normal di Masjid Agung.
Dalam pelaksanaan ibadah tersebut, pihaknya menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibkan menggunakan masker, mengatur shaf shalat dan pengajian.
BACA JUGA: Manuver Top PMI Palembang Tingkatkan Kantong Darah, Stok Aman?
“Bila memang ada perubahan peraturan dan tidak menyalahi hukum agama tentu akan kami terapkan,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News