“Bahkan diharapkan bisa segera menonaktifkan dan mengganti Direktur PT JSC Meina Paloh yang bertanggungjawab atas kondisi itu, penggantian itu berdasarkan bukti dan informasi yang kami himpun terhadap kondisi di JSC,” lanjutnya.
Firdaus menyebutkan sejumlah alasan pihaknya menuntut Pemprov Sumatera Selatan untuk menonaktifkan Meina Paloh.
Selain masalah pengelolaan infrastruktur, ia juga menyebut adanya kesewenang-wenangan dalam menata para pelaku UMKM di kawasan JSC.
BACA JUGA: Manfaatkan JSC Palembang, Sumsel Kembangkan Wisata Olahraga
“Kami kecewa terhadap sikap Meina Paloh yang mengusir secara tidak sopan para pedagang UMKM di JSC tersebut, termasuk saat event Fornas VI pada 1-7 Juli 2022 lalu,” katanya.
Hal itu, lanjutnya, tidak patut dilakukan seperti diatur Pasal 331 UU No. 23/2014 tentang Pemda dapat membentuk BUMD yang bertujuan untuk memperoleh laba yang didirikan pada kelayakan bidang usaha yang akan dibentuk.
BACA JUGA: Duh! Pencemaran di Sungai Musi Sumsel Makin Parah, Kata Peneliti
“Kami beri waktu seminggu untuk Pemerintah Provinsi menindaklanjuti aduan kami ini,” pungkasnya. (Ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News