Polisi pun menurunkan anjing pelacak (K9) untuk mencari keberadaan pelaku.
Hingga kurang dari 12 jam, akhirnya polisi menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat yang bersangkutan keluar dari kawasan hutan, pada Kamis (21/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, penangkapan itu dibantu personel TNI AU,” ujarnya.
BACA JUGA: Tiba di Embarkasi Palembang, Jemaah Haji Wajib Skrining Kesehatan
Polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 unit gerobak barang bekas, dan pakaian seragam DLHK milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Ant)
BACA JUGA: Petugas Kebersihan di Palembang Tewas Dibunuh Saat Bertugas
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News