Oknum Mahasiswa di Palembang Timbun Solar, Nggak Nyangka

Oknum Mahasiswa di Palembang Timbun Solar, Nggak Nyangka - GenPI.co SUMSEL
Tersangka yang ditangkap Diteskrimsus Polda Sumsel terkait dengan kasus dugaan penyalah gunaan peniagaan dan atau pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Palembang, Rabu (6/3/2022). (Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P)

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah menjadi Pasal 40 (9) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mereka juga terancam pidana penjara selama enam tahun dan dikenai denda sebesar Rp60 miliar. (Ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya