Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanian Kabupaten PALI hanya mampu menggarap lahan seluas 4.341 hektare.
Sehingga, ada selisih seluas 200 hektare dari total luas 4.541 hektare.
“Itu nilainya sudah dikembalikan ke kas daerah di tahun 2020 lalu, buktinya sudah kami serahkan kepada penyidik,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Dalami Kasus Korupsi SERASI, Kejati Sumsel Periksa Pejabat PALI
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News