Kepada polisi, pelaku mengaku hanya mengedarkan dagangannya tersebut secara online.
Bisnis tersebut sudah dijalankan pelaku selama satu tahun terakhir.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 Ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat 1 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Buru Pencuri Mesin ATM BRI, Polda Sumsel Terjunkan Tim Buser
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan denda senilai Rp10 miliar. (Ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News