GenPI.co Sumsel - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menerapkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Muba, Muhammad Salim di Sekayu, Selasa (16/8).
Sebagai tahap awal, pihaknya menerapkan aplikasi IKD sebagai pengganti KTP elektronik kepada ASN di Musi Banyuasin.
BACA JUGA: Tenggelam Saat Mandi di Sungai Biduk Muba, Korban Ditemukan
Program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP Elektronik.
“Setelah pegawai OPD, akan dilanjutkan dengan pegawai di pemerintahan desa dan masyarakat umum yang ditargetkan selesai pada September 2022,” katanya.
BACA JUGA: Miris! 70 Persen Anak Usia SD Suku Anak Dalam Muba Buta Huruf
Salim menjelaskan, pembuatan aplikasi IKD sebagai dokumen kependudukan fisik khususnya e-KTP akan mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk bertransaksi pelayanan dalam bentuk digital.
Lewat sistem digital tersebut, dokumen Pribadi seperti e-KTP, kartu keluarga, vaksin, NPWP berada dalam satu aplikasi.
BACA JUGA: Kinerja OPD Muba Bakal Dievaluasi STIA LAN Bandung, Ada Apa?
Meski demikian, masyarakat yang belum memiliki smartphone atau terkendala sinyal telekomunikasi di daerah terdepan, tertinggal, terpencil (3T) tetap dapat menggunakan e-KTP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News