Kemenkumham: Penghuni Lapas dan Rutan di Sumsel Capai 16.182

Kemenkumham: Penghuni Lapas dan Rutan di Sumsel Capai 16.182 - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Sebanyak 16.182 orang menghuni lapas dan rutan di Sumatera Selatan hingga 16 Agustus 2022. (Foto: ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 16.182 orang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Selatan hingga 16 Agustus 2022.

Dari jumlah tersebut, terdapat 13.674 narapidana dan 2.508 tahanan.

Demi mencegah kelebihan daya tampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumsel menerapkan program asimilasi covid-19.

BACA JUGA:  BPBD Sumsel Minta Warga Waspada, Bahaya Banjir Mengintai

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto di Palembang, Minggu (21/8).

“Program tersebut sesuai Peraturan Menkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Asimilasi Covid-19 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Integrasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diduga Bocor di Medsos, Data Pelanggan PLN di Sumsel Aman?

Pada tahun ini, pihaknya memberikan asimilasi kepada 1.536 narapidana dan 1.471 narapidana mendapat hak integrasi.

Kemenkumham Sumsel sendiri telah memindahkan 35 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Peternak di Sumsel Dapat Kabar Baik, Produktivitas Makin Naik

Selain itu, pihaknya juga memindahkan 751 narapidana antar-lapas atau rutan di dalam wilayah Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya