Harga BBM Naik, Dishub Palembang Keluarkan Tarif Baru Angkot

Harga BBM Naik, Dishub Palembang Keluarkan Tarif Baru Angkot - GenPI.co SUMSEL
Dinas Perhubungan Kota Palembang mengeluarkan tarif baru angkot setelah harga BBM naik. (Foto: Antara/13/Feny Selly/Aw)

GenPI.co Sumsel - Kenaikan harga BBM subsidi membuat para penyedia jasa angkutan umum di Kota Palembang, Sumatera Selatan berteriak.

Mereka mendesak Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk menaikkan tarif angkutan Kota (angkot).

Permintaan tersebut direspons oleh Dishub Palembang yang menetapkan tarif baru angkot pada Rabu (7/9).

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Tiket Pesawat Jakarta-Palembang Malah Turun

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palembang Arif di Palembang, Rabu.

Arif menekankan, tarif baru tersebut berlaku untuk seluruh angkot yang punya izin trayek di Palembang.

BACA JUGA:  Kantor Pos Baturaja OKU Belum Salurkan BLT BBM, Begini Sebabnya

Rinciannya yaitu tarif untuk umum Rp 4.900 dan untuk pelajar Rp 3.000 sekali perjalanan.

“Ya, ditetapkan mulai hari ini untuk penumpang umum dari Rp 4.000 naik menjadi Rp 4.900 dan pelajar dari Rp 2.500 naik jadi Rp 3.000,” jelasnya.

BACA JUGA:  Catat! Ini Daftar Profesi yang Dapat BLT BBM dari Pemerintah

Arif menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihaknya dengan penyedia dan para sopir angkot di Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya