Pasangan suami istri itu terbukti memberikan uang sebesar Rp 14.145 dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar melalui tangan kanannya, Muhtar Ependy.
Pada 18 Juni 2015, hukuman Romi Herton diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 7 tahun dan 5 tahun untuk Masyito.
Selain itu, hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda sebesar Rp 200 juta.
BACA JUGA: Profil Joncik Muhammad: Anak Buruh Tani Jadi Bupati Empat Lawang
Sebelum menjadi Wakil Wali Kota dan Wali Kota Palembang, Romi Herton merupakan aktivis dan pengusaha top di Palembang.
Bahkan, dirinya mendapat julukan Raja SPBU dan punya sejumlah unit usaha lainnya.
BACA JUGA: Profil Mohammad Ahsan: Salah Satu Pebulu Tangkis Terbaik Dunia Asal Palembang
Tak hanya itu, semasa muda Romi Herton ternyata juga merupakan atlet kempo yang aktif di kejuaran lokal dan nasional. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News