GenPI.co Sumsel - Kasus pemukulan yang diduga dilakukan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, M. Syukri Zen (55) terhadap seorang perempuan kini sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan di Palembang, Rabu (14/9).
Fandy mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara tahap pertama atas nama M. Syukri Zen sudah dari penyidik Polrestabes Palembang pada 7 September 2022.
BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Syukri Zen, Pemukul Wanita di Palembang
Setelah itu, jaksa memanggil empat saksi untuk dimintai keterangannya.
Pemanggilan tersebut untuk memperkuatkan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Syukri Zen, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA: Syukri Zen Minta Maaf, Hotman Paris Ragu dengan Ketulusannya
Saat ini berkas tersebut masih dipelajari oleh Jaksa Bidang Pidana Umum Kejari Palembang hingga 14 hari ke depan.
Berkas tersebut dipelajari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas tersangka Syukri Zen sesuai ketentuan KUHP.
BACA JUGA: Profil Syukri Zen: Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita
“Untuk tersangkanya (Syukri Zen) masih dalam penahanan penyidik bidang pidana umum Polrestabes Palembang,” ujar Fandy.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News