Polisi Ringkus 3 Penimbun Solar di Lubuklinggau, Lihat Barang Buktinya

Polisi Ringkus 3 Penimbun Solar di Lubuklinggau, Lihat Barang Buktinya - GenPI.co SUMSEL
Polisi meringkus 3 tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap tiga tersangka penimbun ratusan liter BBM jenis solar bersubsidi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Hal itu dikonfirmasi Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi di Lubuklinggau, Rabu (14/9).

Harissandi menyebut, ketiga tersangka yaitu Herwansyah (41) warga Kelurahan Muara Kelingi, Muara Kelingi, Musi Rawas.

BACA JUGA:  Pencurian Mesin ATM BRI di Lubuklinggau Didalangi Oknum Polisi

Kemudian, Marsudi alias Didin (45) warga Kelurahan Eka Marga, Lubuklinggau Selatan II, dan Hendri (43) warga Kelurahan Kupang, Lubuklinggau Selatan I.

Tim Satgas Khusus Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Polres Lubuklinggau menangkap ketiga tersangka pada Senin (12/9) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:  Aksi Pencurian ATM BRI di Lubuklinggau Digagalkan Warga

“Dua ditangkap di Kelurahan Taba Angin dan H (43) di Kelurahan Kupang, termasuk barang bukti BBM solar subsidi keseluruhan dari mereka mencapai ratusan liter,” ujar dia.

Dari tangan Herwansyah, pihaknya menyita truk Mitsubishi Canter (BG-8562-H) yang mengangkut 2 tangki berkapasitas 90 liter solar.

BACA JUGA:  Jual Senapan Ilegal di Lubuklinggau, 2 Anggota Perbakin Ditangkap

Dari tangan Marsudi, polisi juga menyita minibus Kuda warna merah (BG-1668-HN) yang mengangkut 2 tangki berkapasitas 90 liter solar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya