Polisi Ringkus 3 Penimbun Solar di Lubuklinggau, Lihat Barang Buktinya

Polisi Ringkus 3 Penimbun Solar di Lubuklinggau, Lihat Barang Buktinya - GenPI.co SUMSEL
Polisi meringkus 3 tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/M. Riezko Bima Elko P)

Dari tangan Hendri, polisi menyita 1 mobil Isuzu Panther warna abu-abu (BH-1765-CL) yang dimodifikasi dengan tangki berisi 60 liter solar.

“Ya, pelaku dan semua barang bukti kami sita di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Kepada polisi, para tersangka menyedot solar dari sejumlah SPBU Lubuklinggau dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Pencurian Mesin ATM BRI di Lubuklinggau Didalangi Oknum Polisi

“Disebut juga beberapa dari BBM solar itu di jual ke pertambangan galian C luar Kota Lubuklinggau yang masih kita selidiki,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU no. 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Aksi Pencurian ATM BRI di Lubuklinggau Digagalkan Warga

Mereka pun terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya