Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.
Sehingga kekurangan volume bangunan tersebut membuat negara merugi hingga Rp 3,6 miliar.
Selain itu, penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor pembangunan diduga tanpa melalui proses lelang.
BACA JUGA: Cegah Korupsi Dana Bansos, Pemkot Palembang Libatkan KPK
Hal tersebut tak sesuai dengan peraturan BUMD yang berlaku.
“Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Fandie. (Ant)
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Palembang Gandeng KPK Sosialisasi ke Sekolah
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News