Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan paket ganja tersebut dari seorang bandar di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke BNN Provinsi Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Capaian Vaksin Booster di OKU Masih Rendah, Dinkes Beber Alasannya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News