Palembang PPKM Level 1, Semua Warga Wajib Taat Prokes

Palembang PPKM Level 1, Semua Warga Wajib Taat Prokes - GenPI.co SUMSEL
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan PPKM Level 1 pada 8-21 November 2022 untuk mencegah penularan covid-19. Ilustrasi warga pakai masker. Foto: GenPI.co

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan PPKM Level 1 pada 8-21 November 2022 untuk mencegah penularan covid-19.

Saat ini, Palembang berstatus zona kuning karena masih ada ratusan kasus covod-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan menjelaskan pemberlakuan PPKM itu sejalan dengan instruksi pemerintah.

BACA JUGA:  Dinkes Palembang: 267 Warga Tertular Covid-19, 1 Meninggal Dunia

"Kota Palembang memberlakukan PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 46 tahun 2022," kata Yudhi, Jumat (11/11).

Menurut Yudhi, semua warga Palembang masih bisa beraktivitas seperti biasanya.

BACA JUGA:  Kumur Pakai Bahan Ini Bisa Bikin Mulut Bebas dari Covid-19

Namun, pihaknya mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Pada PPKM level 1 hanya wajib menerapkan protokol kesehatan dan kembali menggunakan masker," kata Yudhi.

BACA JUGA:  Pemerintah Harap Dengar, Palembang Kehabisan Stok Vaksin Covid-19

Berdasarkan data pada 1 Januari hingga 6 November 2022, kasus covid-19 di Palembang sebanyak 15.487. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya