Kasus Prostitusi Online di Palembang, 2 Remaja Jadi Tersangka

Kasus Prostitusi Online di Palembang, 2 Remaja Jadi Tersangka - GenPI.co SUMSEL
Polisi menetapkan 2 remaja jadi tersangka dalam kasus prostitusi online di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

"Korban dijual tersangka sudah lebih dari 2 bulan melalui aplikasi Michat itu, dalam sehari ada 2-3 pelanggan yang dilayani di hotel," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. UU No. 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya