"Korban dijual tersangka sudah lebih dari 2 bulan melalui aplikasi Michat itu, dalam sehari ada 2-3 pelanggan yang dilayani di hotel," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. UU No. 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News