"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya," tegasnya.
Mereka mengisi solar subsidi dengan menggunakan dump truck Rino warna merah (BE-9747-AD), dump truck Dyna warna merah (E-8824-FE), truk PS 120 warna kuning (BG-8358-FO) serta Panther warna merah (BG-1976-FS).
"Keenam tersangka terancam UU Migas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun serta denda Rp 60 miliar," tutupnya. (Antara)
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Penyelundup Solar Subsidi di OKU
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News