Timbun Solar Subsidi, Oknum ASN di DPRD OKU Jadi Tersangka

Timbun Solar Subsidi, Oknum ASN di DPRD OKU Jadi Tersangka - GenPI.co SUMSEL
Oknum ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. (Foto: ANTARA/Edo Purmana)

"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya," tegasnya.

Mereka mengisi solar subsidi dengan menggunakan dump truck Rino warna merah (BE-9747-AD), dump truck Dyna warna merah (E-8824-FE), truk PS 120 warna kuning (BG-8358-FO) serta Panther warna merah (BG-1976-FS).

"Keenam tersangka terancam UU Migas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun serta denda Rp 60 miliar," tutupnya. (Antara)

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Sindikat Penyelundup Solar Subsidi di OKU

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya