GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus tersebut terkait kegiatan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara.
Kontrak pembangunan infrastruktur tersebut bernilai Rp 1,447 miliar yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA: 8 Hari Hanyut, Jenazah Relawan Asal Pagar Alam Berhasil Ditemukan
Karena itu, tim jaksa penyidik Kejari Kota Pagar Alam menggeledah Kantor Dinas PSDA Sumsel, Selasa (6/12) pagi pukul 09.00-12.00 WIB.
Hasilnya, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari kantor yang berada di Jalan Kapten Anwar Sastro, Palembang, itu.
BACA JUGA: Hilang di Sungai Endikat, AN Sempat Bantu Cari Korban Hanyut di Pagar Alam
Hal itu disampaikan Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel M. Radyan di Palembang, Selasa (6/12).
“Ya, tim Jaksa Penyidik Kejari Pagar Alam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PSDA Sumsel, siang tadi, ada 10 paket dokumen penting yang disita,” katanya.
BACA JUGA: Desa Wisata di Pagar Alam Bikin Sandiaga Uno Takjub, Pantas Saja
Selanjutnya dokumen tersebut bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang sebagai barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News