Uang Zakat Fitrah Rp25 Ribu Setara Beras 2,5 Kg, Ujar Kemenag OKU

Uang Zakat Fitrah Rp25 Ribu Setara Beras 2,5 Kg, Ujar Kemenag OKU - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi zakat fitrah. Uang pengganti zakat fitrah Ramadan 1443 Hijriah ditetapkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu sebesar Rp25.000. (Foto: ANTARA/HO/22)

GenPI.co Sumsel - Uang pengganti zakat fitrah Ramadan 1443 Hijriah ditetapkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu sebesar Rp25.000 atau setara dengan harga beras 2,5 tahun.

“Besaran zakat fitrah ini dihitung dari harga beras Rp10.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp25.000,” ujar Kepala Kemenag OKU, Ishak Putih di Baturaja, Rabu (20/4).

Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil bersama Pemerintah Kabupaten OKU, tokoh agama, dan organisasi keagamaan di OKU.

BACA JUGA:  THR ASN Pemkab OKU Dijamin Aman, Alokasi Dananya Sampai Rp26 M

Dari hasil rapat disepakati sejumlah poin penting, di antaranya besaran zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.

“Jika dalam bentuk uang tunai, maka untuk satu orang wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp25.000,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jelang Idulfitri, Tim Gabungan OKU Gencarkan Razia Pekat

Menurutnya, penetapan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu-tunggu masyarakat untuk mensucikan hartanya saat Ramadan ini.

Setelah diterbitkan surat edaran tersebut, masyarakat OKU sudah bisa membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

BACA JUGA:  2.307 Tenaga Kesehatan di OKU Sudah Mendapat Vaksin Booster

Selain itu, Kantor Kemenag OKU juga meminta agar setiap masjid, musala atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah menyosialisasikan besaran zakat di 2022 kepada masyarakat OKU. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya