Polisi memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari pegawai gerai hingga petugas keamanan mal.
“Kami pun mengamankan barang bukti diantaranya rekaman video CCTV. Di dalamnya terekam pencurian itu dilakukan oleh 2 orang pelaku yang selebihnya masih dipelajari dalam proses lidik,” kata dia.
Jika pelaku berhasil ditangkap, dapat dijerat dengan dengan Pasal 363 KUHP atau 406 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
BACA JUGA: Keroyok 1 Keluarga di Palembang Hingga Kritis, 5 Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku pun terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News