GenPI.co Sumsel - Polisi memusnahkan 200 knalpot brong atau racing di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres OKU, Danu Agus Purnomo dalam jumpa pers di Baturaja, Sabtu (31/12).
"Ada sebanyak 200 unit knalpot yang dimusnahkan hari ini. Jika dikalkulasikan dengan uang barang bukti mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.
BACA JUGA: Jembatan Kisiran OKU Ditargetkan Rampung Tahun Depan
Sebanyak 200 knalpot racing tersebut merupakan hasil dari razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres OKU selama 2022.
Polisi memulai pemusnahan knalpot racing tersebut dimulai dengan pencopotan dari kendaraan roda dua hasil sitaan.
BACA JUGA: Pj Bupati OKU Kasih Duit Rp 900 Ribu ke Warga Karang Lantang
Kemudian, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
"Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Polres OKU untuk menertibkan pengguna jalan yang menggunakan knalpot racing," tegasnya.
BACA JUGA: 25 Pekerja Gagal Dapat BSU, Kantor Pos OKU Beber Alasannya
Menurutnya, penggunaan knalpot racing melanggar Pasal 282 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News