"Tangkapan kamera ETLE termonitor langsung di perangkat Traffic Management Center (TMC) Polres OKU sehingga pelanggaran bisa segera diproses," jelasnya.
Setelah pelanggaran berdasarkan foto kamera ETLE divalidasi, pihaknya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar sesuai data tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) lewat Kantor Pos di OKU.
"Setelah menerima surat bukti pelanggaran yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi dan mengisi data yang tercantum dalam surat tersebut," ujarnya. (Antara)
BACA JUGA: Polres OKU Bakal Bangun Sirkuit Balap Motor di Kota Baturaja
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News