AL diduga menggunakan senjata api tersebut untuk mencuri di berbagai daerah lintas provinsi.
“Kami selidiki berkoordinasi dengan kepolisian daerah lainnya, karena TKP-nya lintas provinsi bukan hanya Sumsel tapi ada di Jambi, Bengkulu, Lampung,” ujarnya.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama seumur hidup. (Antara)
BACA JUGA: Razia Pungli, Polisi Amankan 15 Preman di Kertapati Palembang
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News