Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Api Lintas Provinsi di Ogan Ilir

Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Api Lintas Provinsi di Ogan Ilir - GenPI.co SUMSEL
Barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka AL (42), Jumat (10/3/2023). (Foto: ANTARA/HO-Jatanras Polda Sumsel)

AL diduga menggunakan senjata api tersebut untuk mencuri di berbagai daerah lintas provinsi.

“Kami selidiki berkoordinasi dengan kepolisian daerah lainnya, karena TKP-nya lintas provinsi bukan hanya Sumsel tapi ada di Jambi, Bengkulu, Lampung,” ujarnya.

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama seumur hidup. (Antara)

BACA JUGA:  Razia Pungli, Polisi Amankan 15 Preman di Kertapati Palembang

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya