3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemprov Sumsel

3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemprov Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Fandie Hasibuan (kanan). (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sumsel)

Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 pun diterbitkan dengan status Hak Pakai atas nama Pemprov Sumsel seluas 11,658 hektare diperkuat dengan diterbitkannya.

“Bahkan telah dicatatkan dalam kartu inventaris barang milik Pemprov Sumsel, dan digunakan untuk sebagai tempat penyimpanan alat berat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumsel,” kata dia.

Namun, BPN Palembang justru menerbitkan hak milik atas nama perorangan di atas tanah milik Pemprov Sumsel tersebut pada 2018.

BACA JUGA:  430 TKI Asal Sumsel Berangkat ke 9 Negara Selama 2022

“Sebagaimana alat bukti yang kami dapatkan dan akan disampaikan dalam persidangan nantinya,” ujarnya.

BPN Palembang menerbitkan sertifikat tersebut melalui program sertifikat tanah gratis dalam pendaftaran tanah sistematis (PTSL) pada 2018.

BACA JUGA:  Begini Penilaian Erick Thohir Terkait Persiapan Sumsel Gelar Piala Dunia U-20

“Untuk membuktikan pelanggaran itu maka dilakukan pengukuran ulang tahun 2020. Dari situ diperoleh fakta hukum bahwa sertifikat hak milik atas nama perorangan itu benar masuk dalam aset tanah milik Pemprov Sumsel,” kata dia.

Dari hasil audit tim ahli pengawas keuangan negara, penerbitan sertifikat tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA:  Pemprov Sumsel: Renovasi Stadion Gelora Sriwijaya Selesai Akhir Maret 2023

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 Juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya