Setelah tim di lapangan menyelesaikan tugasnya, pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih detail terkait kasus tersebut.
Kepada polisi, W mengaku jika gudang tersebut menyimpan tiga ton solar oplosan sebelum akhirnya meledak.
Dirinya mengaku mencampur solar hasil sulingan minyak mentah di Musi Banyuasin dengan solar milik pemerintah.
Dari gudang tersebut, polisi menyita delapan mesin pompa air, puluhan drum besi, tedmond fiber, dua tangki modifikasi, dan satu tangki mobil yang terbakar di TKP.
Atas perbuatannya, W disangkakan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP.
W pun terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News