Hal itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mencabut UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
“Kemudian meminta dicabut Permenaker No.05 Tahun 2023 aturan pemotongan gaji karyawan hingga 25 persen karena potongan tersebut cukup besar dan dianggap sangat merugikan buruh,” kata Hermawan. (Antara)
BACA JUGA: 1.200 Polisi Siaga pada Peringatan Hari Buruh di Palembang
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News