GenPI.co Sumsel - Sebanyak 2.475 pendaftaran kekayaan intelektual (KI) pada 2021 tercatat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto di Palembang, Rabu (27/4).
“Ini meningkat 200,13 persen dibandingkan 2020 yang hanya 1.026 pendaftaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Dipercepat Kemenkumham
Harun menyebutkan, pendaftaran KI di 2021 bersumber dari hak cipta (1.699 permohonan), merek (728), desain industri (13), paten (31).
Kemudian indikasi geografis (3), dan kekayaan intelektual komunal (4) dengan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.180.575.000.
BACA JUGA: Usut Foto Alex Noerdin di Rutan Palembang, Kemenkumham Bentuk Tim
Sedangkan pada 2022 hingga Maret, terdapat pendaftaran dan pencatatan KI sebanyak 536.
Dengan rincian, hak cipta (341), merek (187), paten (4), desain industri (3), dan kekayaan intelektual komunal (1), dengan kontribusi PNBP Rp304.850.000. (Ant)
BACA JUGA: Pegawai Kemenkumham Sumsel Harus Tetap Produktif Selama Ramadan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News