Buronan Penggelapan Uang Perusahaan Sawit Rp 403 Juta Ditangkap Polisi

Buronan Penggelapan Uang Perusahaan Sawit Rp 403 Juta Ditangkap Polisi - GenPI.co SUMSEL
Tersangka penggelapan uang perusahaan perkebunan kelapa sawit, berinisial AJ (tengah) ditahan di Markas Polres Musi Banyuasin, Senin (22/5/2023). (Foto: ANTARA/HO-Polres Muba)

“Uang yang diambil tersangka itu untuk kegiatan pemangkasan pelepah pohon kelapa sawit atau pruning progresif. Namun ternyata, dia kabur dan kegiatan itu sama sekali tidak dikerjakan olehnya,” ujarnya.

Kepada polisi, AJ mengaku membawa kabur uang perusahaan tersebut kemudian dihabiskan untuk bermain judi slot online.

Polisi pun menjerat AJ dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (Antara)

BACA JUGA:  Waspada! Giliran Wilayah Muba Berpotensi Dilanda Hujan Petir

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya