PT Palembang Menangkan KAI Atas Gugatan Lahan di Stasiun Lahat

PT Palembang Menangkan KAI Atas Gugatan Lahan di Stasiun Lahat - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Rangkaian kereta api sedang melaju di rel. (Foto: ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)

Pada 28 Maret 2023, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan putusan PN Lahat dengan perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht.

”Sampai saat ini para penggugat 18 orang tidak melakukan upaya hukum lanjutan, yang artinya putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah,” jelasnya.

Dengan kemenangan tersebut, pihaknya akan terus berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum tak bertanggung jawab.

BACA JUGA:  KAI Palembang: 39.105 Pemudik Berangkat dari Stasiun Kertapati

”Keberhasilan ini akan dapat mengubah persepsi masyarakat tentang grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat terhadap kekuatan hukum grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan," tutupnya. (Antara)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya