Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Pasar Tradisional Muba

Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Pasar Tradisional Muba - GenPI.co SUMSEL
Barang bukti obat ilegal tak memiliki izin edar yang disita Polda Sumatera Selatan di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (24/5/2023). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Atas perbuatannya, AS dijerat UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kemudian, polisi juga menjerat AS dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf F UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Warga pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan kepada polisi jika menemukan produk obat yang mencurigakan. (Antara)

BACA JUGA:  Jatuh di Sungai Lilin Muba, Penumpang Kapal Jukung Ditemukan Tewas

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya