Atas perbuatannya, AS dijerat UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kemudian, polisi juga menjerat AS dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf F UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Warga pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan kepada polisi jika menemukan produk obat yang mencurigakan. (Antara)
BACA JUGA: Jatuh di Sungai Lilin Muba, Penumpang Kapal Jukung Ditemukan Tewas
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News