3 Warga Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Lahan

3 Warga Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Lahan - GenPI.co SUMSEL
Tim Satgas Karhutla Muara Enim menutup lahan mineral yang dibuka dengan cara dibakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang, Minggu (4/6/2023) (Foto: ANTARA/HO-Polres Muara Enim)

Di lokasi, tim menyita sejumlah barang bukti berupa korek api, mesin potong rumput, dan seikat potongan kayu yang terbakar.

“Perhitungan di lapangan luas lahan mineral yang terbakar mencapai empat hektare, sesuai perintah pak Kapolda dan Danrem (selaku ketua satgas karhutla) tim langsung melakukan pengamanan para tersangka,” kata dia.

Kepada penyidik, tersangka BI mengaku diperintahkan oleh seorang mandor berinisial U (40) untuk membersihkan lahan tersebut dengan dibakar.

BACA JUGA:  Desa di Muara Enim Sukses Kembangkan Budi Daya Beras Merah Organik

Karena itu, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku U yang identitasnya sudah diketahui.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Pembakaran Lahan.

BACA JUGA:  Polres Muara Enim Tangkap Pemilik Gudang Solar Oplosan yang Meledak

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar. (Antara)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya