GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan 3 warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus pembakaran lahan mineral.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pria berinisial BI (24), FD (32), dan DS (41) warga Sungai Rotan, Muara Enim.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim mendapatkan cukup barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli.
BACA JUGA: Desa di Muara Enim Sukses Kembangkan Budi Daya Beras Merah Organik
Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi di Muara Enim, Minggu (4/6).
“Saat ini para tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (31/5) malam untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan ke pihak kejaksaan,” kata dia.
BACA JUGA: Polres Muara Enim Tangkap Pemilik Gudang Solar Oplosan yang Meledak
Para tersangka tersebut tertangkap sedang membakar lahan mineral yang akan ditanami komoditas pertanian di Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang.
Penangkapan tersebut bermula saat Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim yang sedang berpatroli udara, menemukan kepulan asap di Desa Payabakal, Rabu (31/5) sore.
BACA JUGA: Rekomendasi Hotel Murah Bintang 3 di Muara Enim 10 April 2023
Kemudian, tim Satgas Karhutla meminta personel babinsa, babinkamtibmas, dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti temuan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News