GenPI.co Sumsel - Pelaku kasus dugaan video tanpa busana milik mahasiswi universitas swasta di Kota Palembang, Sumatera Selatan, terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha di Palembang, Selasa (6/6).
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Sambut HUT APEKSI, Pemkot Palembang dan BPOM Cek Makanan di Pasar
Tim Unit 1 Subdit V Siber menangkap pelaku ATM (20), warga DKI Jakarta, di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/6) pagi.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel,” kata Yudha.
BACA JUGA: 1 Jemaah Haji Asal Kloter 7 Embarkasi Palembang Meninggal di Madinah
Kepada penyidik, ATM mengaku nekat menyebarkan video tersebut karena tidak menerima hubungan asmaranya diputus korban yang berinisial NRT.
Pelaku menyebarkan video tersebut melalui pesan singkat dan media sosial ke rekan-rekan kuliah, keluarga korban, dan sejumlah dosen.
BACA JUGA: Tamu Acara HUT APEKSI di Palembang Dijamin Keamanannya
Korban ternyata merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban sehingga sangat merugikan korban secara morel saat videonya tersebar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News