GenPI.co Sumsel - Sebanyak 520 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana kasus narkoba di Sumatra Selatan direhabilitasi selama Januari-Juli 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatra Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Senin (23/7).
"Rehabilitasi kepada ratusan narapidana kasus narkoba itu terdiri atas rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Ilham.
BACA JUGA: Buka Rute ke Malaysia dan Singapura, Pemprov Sumsel Bidik Turis ASEAN
Pada tahun ini, rehabilitasi narapidana kasus narkoba digelar di empat satuan kerja pemasyarakatan (satker pas).
Keempat satker pas tersebut antara lain Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Lapas Narkotika (LPN ) Kelas II A Muara Beliti, Lapas Perempuan (LPP) Kelas II A Palembang, dan LPN Kelas II B Banyuasin.
BACA JUGA: Imigrasi Palembang Periksa Paspor 5.002 Haji Asal Sumsel dan Babel
Ilham menjelaskan, program rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan narapidana.
Selain itu, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas hidup narapidana melalui program rehabilitasi tersebut.
BACA JUGA: Warga Sumsel Diminta Kurangi Kegiatan Timbulkan Sampah Plastik
Tak hanya itu, Kemenkumham Sumsel juga berupaya membentuk kesadaran narapidana agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News