"Nantinya, kita juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini," ucapnya.
Warga bisa mengunduh IKD di Google Play ataupun AppStore untuk mengaktivasi IKD.
"Tetapi aktivasi IKD ini tidak diwajibkan karena tidak semua masyarakat memiliki ponsel pintar sistem operasi android ataupun IOS," ujarnya.
BACA JUGA: Triga, Maskot Pekan Paralimpik Pelajar Nasional 2023 Sumsel
Pihaknya juga akan menggandeng Bank Sumsel Babel untuk mengintegrasi IKD dengan produk layanan bank tersebut. (Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News