Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Mertua di OKU Selatan

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Mertua di OKU Selatan - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi garis polisi. (Foto: ANTARA)

Kemudian, tersangka datang ke rumah korban dengan membawa sepotong kayu dan sebilah parang.

Setelah tiba di tempat kejadian perkara, tersangka menyerang korban dengan menggunakan kayu dan parang hingga leher dan kepala korban bersimbah darah.

Korban pun meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

BACA JUGA:  Uang Palsu Beredar di OKU Selatan, Warga Diminta Waspada

"Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Simpang," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat (3) tentang Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA:  Jurnalis di OKU Selatan Bakal Punya Gedung Pers Tahun Depan

Tersangka pun terancam penjara minimal selama 20 tahun atau seumur hidup.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya. (Antara)

BACA JUGA:  Cegah Bencana Alam, 18.250 Bibit Pohon Ditanam di OKU Selatan

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya