Namun, api semakin membesar sehingga pelaku memutuskan untuk memadamkannya dengan memanggil warga setempat.
"Lahan milik pelaku ini seluas satu hektare dan terbakar seperempat hektare dan rencananya oleh pelaku hendak ditanami pisang," ucapnya.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Antara)
BACA JUGA: Atasi Karhutla di OKI dan OI, Polda Sumsel Tambah Ratusan Personel
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News