Menurutnya, bencana kabut asap bisa mengganggu aktivitas warga, penerbangan, dan gangguan kesehatan.
Jika ada warga yang terbukti sengaja membakar lahan pada musim kemarau akan terancam penjara selama 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
"Hingga kini belum ada masyarakat yang diamankan karena melakukan pembakaran lahan secara sengaja, dengan gencar dilakukan kegiatan sosialisasi diharapkan kepedulian masyarakat berpartisipasi mencegah dan menanggulangi karhutla semakin tinggi," kata Edi. (Antara)
BACA JUGA: 6 Helikopter Pengebom Air Dioptimalkan Atasi Karhutla di Sumsel
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News