GenPI.co Sumsel - Kepolisian meningkatkan patroli terpadu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho di Muaradua, Senin (9/10).
Pihaknya menggelar patroli terpadu tersebut untuk memonitor wilayah hukum Polres OKU Selatan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
BACA JUGA: Pemkab OKU Selatan Aktifkan Kembali Posko Karhutla
Dalam patroli tersebut, pihaknya juga akan mengedukasi warga terkait upaya penanganan dan pencegahan karhutla.
"Tim patroli menyisir daerah-daerah yang dianggap rawan karhutla guna melakukan pengecekan intensif sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," jelasnya.
BACA JUGA: BPBD: 3 Kecamatan di OKU Selatan Rawan Terjadi Karhutla
AKBP Listyono juga mengancam para pelaku karhutla yang sengaja membuka lahan pertanian dengan dibakar dengan hukuman pidana.
Dia menjelaskan, para pelaku karhutla dapat dikenakan UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat (3) dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Kembangkan SPBE, Pemkab OKU Selatan Belajar ke Sumedang
"Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang bisa merugikan banyak orang," ujarnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News