3 Oknum Pegawai Pajak Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi

3 Oknum Pegawai Pajak Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi - GenPI.co SUMSEL
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menahan tiga tersangka kasus korupsi pajak di Palembang, Senin (6/11/2023). (Foto: ANTARA/M. Imam Pramana)

"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan terkait dugaan pemotongan pajak yang masuk ke kantong pribadi ketiganya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Palembang Cari Daerah Pemasok Cabai

Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, dua wajib pajak dari perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka namun kewenangan penyelidikannya ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan. (Antara)

BACA JUGA:  PAUD Hingga SMP di Palembang Terapkan Jam Normal Hari Ini

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya