GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan tiga oknum pegawai pajak Kota Palembang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pajak.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny di Palembang, Senin (6/11).
"Selain diduga menerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujarnya.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Palembang Cari Daerah Pemasok Cabai
Abdullah menegaskan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara tersebut.
Saat ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel sedang menyelidiki wajib pajak yang memberikan gratifikasi.
BACA JUGA: PAUD Hingga SMP di Palembang Terapkan Jam Normal Hari Ini
Meski demikian, pihaknya belum bisa mempublikasikan nominal uang yang diberikan kepada tersangka.
"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," katanya.
BACA JUGA: Akhir Oktober 2023, Kasus ISPA di Palembang Mulai Turun
Saat ini, pihaknya sudah menahan tiga tersangka yang diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News