Lalu celana dalam warna putih, BH warna putih ungu, baju lengan pendek warna cokelat, dan celana panjang warna hitam milik korban.
“Atas ulahnya itu pelaku akan dijerat Pasal 81 Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News