Lalu disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel no. 10/KPTS/Disdik/2022 tentang Pemberian Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK dan SLB Se-Sumsel pada Januari 2022.
“Total senilai Rp25 miliar yang dianggarkan Pemerintah dari APBD tahun anggaran 2022 untuk tunjangan tersebut,” pungkasnya. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News