Instruksi itu tertuang di Surat Edaran (SE) Peningkatan Kewaspadaan yang disosialisasikan Pemprov Sumsel sejak Senin (9/5).
Untuk saat ini, Sumsel masih berstatus zona kuning atau dengan kategori penyebaran rendah wabah PMK.
“Kami sudah meminta vaksin ke Kementerian Pertanian untuk mengantisipasi penyebarannya, meski tak semuanya akan divaksin, setidaknya bisa meminimalkan penyebarannya,” pungkasnya. (Ant)
BACA JUGA: Hadapi Musim Pancaroba, Sumsel Aktifkan Kampung Siaga Bencana
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News